SEMARANG – Seorang oknum polisi lalu lintas dari Polresta Yogyakarta, diduga menganiaya warga Gilisari Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, bernama Darso (43) hingga meninggal dunia. Istrinya, Poniyem (42), melaporkan insiden itu ke Mapolda Jateng, Jumat 10 Januari 2025, malam.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di wilayah Mijen, Kota Semarang, pada 21 September 2024 lalu. Sepekan kemudian, yakni 29 September 2024 korban meninggal dunia.
Di Mapolda Jateng, Poniyem, bercerita ketika itu suaminya dijemput 3 orang pukul 6 pagi. Saat dijemput, kondisinya sehat, namun dua jam berselang dia mendapatkan kabar suaminya sudah di rumah sakit dengan kondisi luka di kepala, lebam di pipi kanan.
“Suami (saat itu) cerita, habis dipukuli,” sambungnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, menyebut pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 355 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 170 Ayat (2) dan Ayat (3) tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Terlapornya, sementara; anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.
Saat melapor itu, disertakan bukti-bukti; di antaranya; hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video, termasuk saksi.
“Terlapor (I) adalah anggota aktif, sementara satu dulu yang dilaporkan, tapi dugaannya ada enam orang yang melakukan penganiayaan,” sambungnya.
Dia menyebut, pelaporan itu dilakukan dalam rentang waktu yang lama, sebab keluarga sempat didatangi sejumlah orang untuk mengajak damai. Termasuk memberikan uang sebesar Rp25juta.
(Kronologi Kejadian di Halaman 2)