Lebih jauh, Dian menjelaskan untuk modus penggandaan uang pelaku melakukan dengan cara memperlihatkan uang tersebut kepada korban melalui video call. Setelah itu pelaku meminta mahar dengan alasan untuk membuka uang di dalam peti tersebut.
"Praktek penggadaan uang palsu ini kurang lebih satu tahun. Saat ini, korban yang sudah teridentifikasi ada 4 orang, cuma belum membuat laporan polisi," katanya.
Ia menyebut para korban menyerahkan uang pada pelaku dengan jumlah bervariatif dari mulai Rp13 juta sampai Rp20 juta. "Kami meminta masyarakat yang pernah menjadi korban yang bersangkutan segera membuat laporan polisi," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, US dikenakan Pasal 26 Ayat (2) dan 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda Rp10 miliar.
(Arief Setyadi )