Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 4 Tersangka Ditangkap

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2025 |18:58 WIB
Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 4 Tersangka Ditangkap
Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar Gelar Jumpa Pers Kasus Narkoba. Foto: Dok IST.
A
A
A

"Kami akan terus telusuri satu orang DPO tadi, yang mana dia adalah jaringan utama pengedar narkoba dari Kabupaten Barabai, Kalimantan Selatan," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman Pasal 114 Ayat (2). 

Dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement