‘’Secara Yuridis Menteri Hukum mempertimbangkan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memerintahkan pembukaan akses AHU Online serta pemrosesan pengesahan kepengurusan INI masa bakti 2023-2026. Selain itu, terdapat dukungan dari 24 Pengurus Wilayah INI serta 5 Ketua Umum dan Pengurus Pusat INI terdahulu yang secara sosiologis menjadi dasar pengakuan hasil Kongres Luar Biasa INI yang dilaksanakan di Bandung pada 29-30 Oktober 2023,’’ tambahnya.
Ia menegaskan, dengan proses yang sangat panjang akhirnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah memberikan pengakuan resmi kepada Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum INI periode 2023-2026. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil pertemuan, dokumen pendukung, dan keputusan hukum lembaga peradilan terkait. Dengan pengakuan ini, Irfan Ardiansyah, diminta segera mengajukan permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar INI secara elektronik melalui laman resmi Ditjen AHU ahu.go.id, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Semoga keputusan ini dapat menjadi langkah nyata dalam memulihkan persatuan di tubuh Ikatan Notaris Indonesia, sehingga organisasi dapat kembali fokus pada visi dan misinya sebagai wadah profesional notaris yang mendukung kepentingan hukum masyarakat dan bangsa,’’ pungkasnya.
(Arief Setyadi )