Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sengketa Kepengurusan Usai, Kemenkum Akui Irfan Ardiansyah Sebagai Ketua Ikatan Notaris Indonesia

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 16 Januari 2025 |16:35 WIB
Sengketa Kepengurusan Usai, Kemenkum Akui Irfan Ardiansyah Sebagai Ketua Ikatan Notaris Indonesia
Ilustrasi (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia menyatakan Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) periode 2023-2026. Sehingga, sengketa kepengurusan INI telah berakhir.

Direktur Jenderal AHU Widodo mengatakan, Kemenkum melalui Ditjen AHU telah memberikan kesempatan 14 hari kepada kedua belah pihak untuk melakukan rekonsiliasi untuk mendapatkan kesepakatan bersama. Namun, selama kesempatan yang diberikan tersebut tidak ada kata sepakat hingga tepat pada 15 Januari 2025 terhitung kesempatan telah selesai dan keputusan akan diambil alih oleh Kementerian Hukum.

‘’Sudah kami berikan kesempatan yang luas agar kedua belah pihak ini dapat islah kembali dan menjadi satu organisasi profesi yang utuh. Namun, hingga tanggal 15 Januari 2025  belum menemukan kata sepakat, maka sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku Kemenkum sebagai Institusi pembina notaris berhak menentukan kepemimpinan yang sah dan mengikat,’’ kata Widodo dalam keterangannya, di Gedung Ditjen AHU, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Widodo menambahkan, proses keputusan ini telah melewati berbagai pertemuan seperti pertemuan yang dilaksanakan pada 23 Desember 2024 di Gedung Ditjen AHU antara perwakilan pengurus INI dan Ditjen AHU yang menghasilkan beberapa kesepakatan strategis, antara lain:

1.         Menghentikan, mengakhiri dan menyelesaikan seluruh perbedaan pendapat dalam organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada saat ini;

2.         Menindaklanjuti kesepakatan ini dengan menyusun susunan pengurus organisasi INI dan mengajukan permohonan pengesahannya kepada Menteri Hukum c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah penandatanganan surat pernyataan ini yaitu tanggal 15 Januari 2025; dan

3.         Mematuhi dan melaksanakan seluruh isi kesepakatan ini dengan sukarela dan bertanggung jawab.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement