JAKARTA – Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI), Supratman Andi Agtas, mendorong percepatan digitalisasi layanan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Dari total 153 layanan yang tersedia di Ditjen AHU, 72 layanan sudah dapat diakses masyarakat berbasis digital.
"Saya berharap bahwa semua layanan-layanan yang kurang lebih 153 itu bisa dilaksanakan," ujarnya saat menghadiri pembukaan Rapat Kerja Teknis Layanan AHU di Jakarta, dikutip dalam keterangan persnya, Senin (9/12/2024).
Agtas menilai bahwa layanan elektronik yang sudah ada di Ditjen AHU telah berjalan dengan baik. Untuk itu, pihaknya menekankan agar pada layanan yang belum berbasis digital bisa segera diterapkan.
"Pelayanan yang sudah baik harus kita tingkatkan, sementara yang masih belum optimal harus segera diperbaiki," imbuhnya.
Langkah digitalisasi ini, menurut Agtas, sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang berkomitmen untuk menyederhanakan regulasi dan meningkatkan mutu pelayanan publik. "Presiden secara khusus menginstruksikan Kemenkum untuk mengkaji ulang seluruh regulasi, termasuk yang terkait dengan tugas Ditjen AHU,” imbuhnya.
Agtas menambahkan, dalam bidang perizinan badan usaha, Ditjen AHU berencana melakukan inovasi melalui kolaborasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan perizinan.
"Orang mendaftarkan sebuah perizinan lewat OSS di Kementerian Investasi itu akan langsung terkonek. Jadi, Kementerian Investasi itu langsung otomatis bisa mengecek ini perusahaannya seperti apa, badan hukumnya sudah jadi atau belum. Itu pasti langsung terkonek," tuturnya.