Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Walkot Semarang Ita dan Suami Kompak Absen dari Panggilan KPK, Ini Alasannya

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 17 Januari 2025 |18:10 WIB
Walkot Semarang Ita dan Suami Kompak Absen dari Panggilan KPK, Ini Alasannya
Walkot Semarang Ita dan Suami Dipanggil KPK (foto: Okezone)
A
A
A

Akan hal itu, keduanya pun meminta penjadwalan ulang pemanggilan. Kendati demikian, Tessa belum menyebutkan kapan pemanggilan ulang terhadap mereka. 

Diketahui, KPK baru saja memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita. Hal itu setelah Hakim tunggal Jan Oktavianus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Dalam pertimbangannya, Hakim Jan menanggap, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah.

"Bahwa termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik," tutur Hakim Jan, Selasa (14/1/2025).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement