BOGOR - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo mengatakan, tersangka pembunuhan sekuriti berinisial S di Kota Bogor yakni Abraham, dijerat pasal berlapis. Ia telah merencanakan pembunuhan tersebut.
"Tersangka atas nama A (Abraham) dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 Ayat 3 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup," tegas Eko kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
Hal itu dibuktikan dengan struk pembelian pisau oleh tersangka di salah satu swalayan. Pisau itu digunakan tersangka untuk menghabisi korban Septian.
"Modus operadinya tersangka menganiaya korban dengan sajam berupa pisau, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Saksi yang sudah kita minta keterangan ada lima saksi, untuk barang buktinya pisau, struk pembelian untuk melakukan pembunuhan. Tersangka sebelum melakukan pembunuhan tersangka melakukan pembelian pisau," ungkapnya.
Saat ini, tersangka sudah dalam penahanan di Mako Polresta Bogor Kota. Polisi menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana tanpa pandang bulu.
"Intinya jajaran Polresta Bogor Kota tidak ada ruang pelaku bagi semua tindak pidana kekerasan dan lain-lain di Kota Bogor. Semua akan kami tindak tegas dan tidak pandang bulu," pungkasnya.