Sebelummya, PN Jakarta Selatan sedianya menggelar sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK hari ini, Selasa (21/1/2025). Namun, sidang harus ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon tidak hadir dalam persidangan.
"Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan, Selasa (21/1/2025).
(Khafid Mardiyansyah)