JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit kendaraan mewah terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua kendaraan itu senilai Rp2,67 Miliar.
Kendaraan yang disita ialah satu unit mobil Mercedes Benz tipe GLE 450 seharga Rp2,3 miliar dan satu unit sepeda motor merek BMW tipe F800 GS M/T senilai Rp370 juta.
"Disita yaitu satu unit mobil Mercedes Benz tipe GLE 450 seharga Rp2,3 miliar dan satu unit sepeda motor merek BMW tipe F800 GS M/T senilai Rp370 juta," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika, Rabu (22/1/2025).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan kendaraan itu disita dari saksi bernama Bayu Suryo Adiwinata alias Romo. Bayu dikenal sebagai guru spiritual dari tersangka bernama Hendarto alias HEN.
"Disita dari tempatnya Romo. Saya tadi tanya ke penyidiknya, tapi belum tahu itu nama aslinya. Ada keterkaitan dengan kasus LPEI," tambahnya.