Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipangkas 50%, Anggaran Perjalanan Dinas Pemprov DKI Jadi Rp175 Miliar

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Minggu, 26 Januari 2025 |09:11 WIB
Dipangkas 50%, Anggaran Perjalanan Dinas Pemprov DKI Jadi Rp175 Miliar
Balai Kota Jakarta (foto: Okezone)
A
A
A

"Belanja makanan dan minuman berupa belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan, belanja makanan dan minuman jamuan tamu dan belanja makanan dan minuman rapat masing-masing sebesar 50 persen; lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk barang, uang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga; akan melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp 306,69 triliun.

“Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah),” demikian tertulis dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo tanggal 22 Januari 2025, dikutip Rabu (23/1/2025).

Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan bagi para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota. Inpres ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement