JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mensimulasikan dana alokasi perjalanan dinas mencapai Rp350 miliar pada APBD 2025 sehingga jika dipangkas 50% menjadi Rp175 miliar. Sedangkan yang lainnya masih dilakukan penyisiran oleh seluruh SKPD/UKPD di Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau perjalanan dinas alokasi yang saat ini ada Rp350 miliar, berarti kalau penghematan 50 persen bisa diefisienkan kurang lebih Rp175 miliar. Untuk yang lainnya masih disisir dan identifikasi oleh seluruh SKPD/UKPD di Pemprov DKI Jakarta," kata Kepala BPKD DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/1/2025).
Michael menyebut, Pemprov DKI Jakarta siap menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi dan penyesuaian belanja daerah tahun anggaran 2025.
"Direncanakan Ingub ini akan diterbitkan hari Kamis atau Jumat pekan depan," ujarnya.
Michael membeberkan dalam rangka efisiensi belanja daerah sehingga belanja perjalanan dinas, konsumsi dan lainnya dipangkas 50% dari anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD 2025 senilai Rp91,34 triliun.
"Belanja perjalanan dinas dengan sebesar 50 persen selektif dalam melaksanakan belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar/focus group discussion (FGD); selektif dalam melaksanakan belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur pada belanja operasi seperti belanja sewa hotel, belanja sewa mobil, belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, dan belanja modal pengadaan peralatan dan mesin," ujarnya.