Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Diminta Jangan Gegabah Tangani Kasus Pagar Laut

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 29 Januari 2025 |17:07 WIB
Pemerintah Diminta Jangan Gegabah Tangani Kasus Pagar Laut
Pagar Laut Tangerang (Foto: Dok)
A
A
A

Zulkifli mengatakan, bahwa dalam pasal tersebut mengartikan bahwa perairan pesisir maupun yang ada di danau atau sungai termasuk dalam definisi tanah.  Pada 1 Ayat (4) UUPA disebutkan, dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi yang di bawahnya serta yang berada di bawah air.

"Khusus untuk tanah yang berada di bawah kolom air, tak bisa melepaskan diri dari peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Spesifikasinya sebagai berikut, bila yang dimanfaatkan adalah kolom airnya maka masuk dalam regulasi  di wilayah otoritas Kementrian KKP untuk tingkat pusat, untuk tingkat daerah adalah  Bupati atau dinas terkait," ujarnya.

Kemudian, Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan yang mengatur pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan di laut memperkuat aturan tersebut. Sehingga, ia menilai perairan dapat disertifikatkan secara yuridis.

Pada Ayat (3) pasal a quo, dikatakan Zulkifli, dijelaskan secara rinci di atas dan atau di bawah permukaan laut secara menetap sebagaimana dimaksud Ayat (1) huruf b, yakni berupa mengapung di permukaan laut, berada di kolom air: dan atau berada di dasar laut. Sehingga, lanjut Zulkifli, ha katas perairan dapat disertifikatkan secara yuridis atau hukum.

"Artinya, langkah Nusron Wahid dalam mencabut sertifikat tanah di kawasan ini sangat berlebihan, alih-alih menimbulkan kontroversi. Sebagai pejabat publik, dia seharusnya berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berdampak luas," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement