Rahmat mengatakan, tak hanya sebagai pengedar pelaku juga mengkonsumsi obat daftar G tersebut. "Hasil tes urine menunjukkan bahwa ia positif mengandung benzodiazepin. Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang ini," ucapnya.
Lebih lanjut, pelaku dikenakan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar serta penjualan obat yang seharusnya diperoleh dengan resep dokter. Sesuai ketentuan tersebut, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
(Awaludin)