JAKARTA - Tim Buser Narkoba Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat, menangkap seorang pria berinisial AZH (23) yang diduga sebagai penjual obat golongan G tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan pada Rabu 29 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan G, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim langsung melakukan observasi di lokasi. Saat patroli, kami mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat golongan G yang disimpan di dalam sebuah toko,” kata Rahmat dalam keterangannya dikutip, Kamis (30/1/2025).
Rahmat menambahkan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa: 1.175 butir Eksimer, 235 butir Tramadol, 105 butir Trihexyphenidyl, 65 butir Aprazolam, Uang hasil penjualan sebesar Rp1.000.000, dan 1 unit handphone iPhone 13 warna putih.
"Hasil interogasi mengungkap bahwa AZH mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial TOM, yang diduga sebagai pemasok utama. AZH mengaku bekerja untuk TOM dengan bayaran Rp100 ribu per hari. Ia menjual obat-obatan tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu per butir atau lembar," ujarnya.