Pada kesempatan tersebut, rombongan BNPB berkesempatan untuk meninjau lokasi terdampak di Dusun Tamasapi, Kecamatan Mamuju dan memberikan bantuan kepada masyarakat yang diterima secara simbolis oleh Lurah Dusun Tamasapi.
Bupati Mamuju telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor Nomor 97 Tahun 2025, terhitung sejak tanggal 26 hingga 30 Januari 2025 serta berpotensi diperpanjang sesuai dengan perkembangan penanganan di lapangan.
BPBD Kabupaten Mamuju melaporkan enam titik longsor yang menutupi akses jalan telah dibersihkan menggunakan alat berat dan dapat dilalui oleh kendaraan roda dua dan empat.
Hingga Kamis 30 Januari, BPBD bersama tim gabungan melakukan pembersihan material banjir dan longsor, mendistribusikan air bersih serta bantuan logistik kepada masyarakat yang mengungsi ke kerabat terdekat.
Turut hadir pada kegiatan ini tenaga ahli BNPB, wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, wakil ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Mamuju.
(Arief Setyadi )