"Nah kalau seandainya dilaksanakan 2 kali pelantikan serentak ya mungkin kurang efisien. Bapak Presiden nyampaikan bagus kalau dilaksanakan serentak efisien," terang Tito.
Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. Bahkan, putusan dismissal akan dilakukan pada 4 hingga 5 Februari 2025.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 tahun 2025. Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menjelaskan, aturan baru itu merupakan penyesuaian jadwal persidangan.
"Jadi di Peraturan Mahkamah Konstitusi, ini yang terbaru, nomor 1/2025, ini ada penyesuaian tahapan persidangan, terutama dari jadwalnya. Yang satu, itu ada jadwal yang dipercepat untuk pembacaan putusan dan ketetapan. Nah ini sekarang menjadi tanggal 4 dan 5 Februari," terang Faiz saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
(Awaludin)