JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto ingin pelantikan kepala daerah digelar serentak. Keserentakan pelantikan iti antara kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal.
Hal itu diungkapkan Tito usai menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bertanya perihal perubahan jadwal sidang PHPU Pilkada 2024 yang termaktub dalaM PMK Nomor 1 tahun 2025.
"Nah kami sudah tanya kepada lapor kepada Bapak Presiden juga, yang prinsipnya beliau tidak beratkan kalau seandainya disatukan, karena waktunya pendek," kata Tito di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025) malam.
Ia berkata, jarak antara putusan dismissal MK dengan jadwal pelantikan kepala daerah non-sengkeya terbilang pendek. Untuk itu, Tito berkata, Presiden Prabowo tak ingin dua kali digelar pelantikan kepala daerah lantaran tidak efisien.
"Nah kalau seandainya dilaksanakan 2 kali pelantikan serentak ya mungkin kurang efisien. Bapak Presiden nyampaikan bagus kalau dilaksanakan serentak efisien," terang Tito.
Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. Bahkan, putusan dismissal akan dilakukan pada 4 hingga 5 Februari 2025.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 tahun 2025. Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menjelaskan, aturan baru itu merupakan penyesuaian jadwal persidangan.
"Jadi di Peraturan Mahkamah Konstitusi, ini yang terbaru, nomor 1/2025, ini ada penyesuaian tahapan persidangan, terutama dari jadwalnya. Yang satu, itu ada jadwal yang dipercepat untuk pembacaan putusan dan ketetapan. Nah ini sekarang menjadi tanggal 4 dan 5 Februari," terang Faiz saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
(Awaludin)