a. Menetapkan besaran efisiensi melalui Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
b. Membahas dan merumuskan persentase efisiensi anggaran dalam Forum Asisten.
c. Melakukan penyesuaian alokasi atas belanja-belanja yang mengalami efisiensi.
d. Menggeser anggaran berdasarkan hasil penyesuaian alokasi belanja.
e. Menunda seluruh proses pengadaan barang dan jasa hingga selesainya kegiatan efisiensi dan penyesuaian belanja Tahun Anggaran 2025.
f. Mengidentifikasi efisiensi belanja, melaporkan usulan efisiensi belanja kepada Asisten yang membidangi, serta menyampaikan laporan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.