Untuk diketahui, pemohon terkait sengketa Pilkada Kota Tomohon, melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana, menegaskan tindakan pelantikan tersebut seharusnya berujung pada diskualifikasi pasangan calon yang diuntungkan, yakni Caroll Joram Azarias Senduk sebagai petahana. Namun, KPU dan Bawaslu dianggap membiarkan pelanggaran ini tanpa sanksi yang semestinya, sehingga dugaan kecurangan terus berlanjut selama proses Pilkada.
"Kami berharap MK akan memberikan keputusan yang tegas dalam menangani pelanggaran ini," kata Denny.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.