Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Geledah Rumah Politisi NasDem Ahmad Ali Terkait Kasus Rita Widyasari

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2025 |16:42 WIB
KPK Geledah Rumah Politisi NasDem Ahmad Ali Terkait Kasus Rita Widyasari
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

"Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78, uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya)," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa 14 Januari 2025.

 

Kemudian, dalam mata uang dollar amerika sebesar USD6.284.712,77, yang disita dari 15 rekening dan dalam mata uang dollar Singapura sebesar SGD2.005.082,00. "Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas," ujarnya. 

Jika ditotal, jumlah uang yang disita itu lebih dari Rp400 miliar. Sekadar informasi, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement