JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri. Pencegahan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"(Dicegah karena kasus) perintangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Diketahui, Agustiani Tio dicegah ke luar negeri bersama suaminya. Namun, Tessa belum menyebutkan identitas dari suaminya. Adapun, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Pencegahan keluar negeri sejak tanggal 15 Januari tahun 2025 untuk perkara perintangan penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Agustiani Tio membuat aduan yang intinya meminta KPK mengevaluasi pencekalan terhadap wanita eks Napi kasus Harun Masiku itu. Untuk diketahui, Agustiani Tio hendak menjalani operasi kanker ke China pada 17 Februari 2025.