Dua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus tersebut pun jadi pelajaran orangtua untuk mengawasi anaknya agar hati-hati berkenalan lewat Facebook ataupun media sosial lainnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.