JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).
Melansir akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling pada hari ini:
Jaktim : Mal Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jakbar : Mal Citraland.
Jakut: LTC Glodok.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
(Awaludin)