"Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan semua pihak dalam rantai distribusi untuk memastikan keselamatan publik," tutur Safrudin tegas.
Lebih lanjut ia menyampaikan, penegakan hukum ini harus menyasar tidak hanya sopir dan perusahaan transportasi, tetapi juga pemilik barang yang mendapatkan keuntungan dari pelanggaran ini.
Perusahaan pemilik barang kerap kali kerap menghindari tanggung jawab dalam kasus-kasus kecelakaan yang melibatkan armada pengangkut mereka. “Sopir sering dijadikan kambing hitam, padahal mereka hanya menjalankan perintah dari pemilik barang yang menghendaki muatan berlebih,” tuturnya.
Sementara itu, Corporate Communications Director Danone Indonesia Arif Mujahidin memberikan klarifikasi. "Perlu kami tegaskan bahwa perusahaan transporter dan distributor merupakan pihak independen yang tidak terkait langsung dengan PT Tirta Investama," jelas pimpinan merek market leader industri AMDK di Indonesia.
(Agustina Wulandari )