JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) akan segera membahas revisi undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Rencana pembahasan ini dilakukan menyusul telah dikirimkannya surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa pimpinan DPR RI telah menugaskan pihaknya untuk melakukan pembahasan revisi UU Minerba bersama pemerintah.
"Suratnya udah turun ke kami bahwa kami diminta untuk bahas itu," kata Doli dikutip Jumat (7/2/2025).
Legislator Golkar itu menuturkan bahwa, Surpres itu sudah dibacakan dalam rapat paripurna pada pekan lalu. Bahkan, kata dia, pembahasan Revisi UU Minerba itu sudah dijadwalkan pembahasannya pada pekan lalu.
"Tapi karena pihak pemerintah kan yang dituju mewakili pemerintah tiga menteri. Menteri ESDM, Menteri Setneg, dan Menteri Hukum. Nah, waktu itu salah satu atau dua di antara menteri ini nggak bisa hari Kamis kemarin," ujarnya.
Oleh karenanya, kata Doli, Baleg telah menjadwalkan ulang rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas revisi UU Minerba pada pekan depan.
"Makanya kita jadwal dulu, mungkin minggu depan," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)