Ade Ary menjelaskan, saat ini ada satu orang berinisial M yang merupakan mantan Kanit di Polres Metro Jakarta Selatan juga terlibat dalam kasus tersebut. Artinya, total ada lima personil yang diduga terlibat dalam kasus itu.
“Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus, ditambah satu tidak dilakukan patsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan,” jelas dia.
Berikut lima oknum polisi yang akan menjalani sidang etik:
- AKBP Bintoro selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan