Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Maling Ini Curi Barang di Sekolah Lalu Tulis Permintaan Maaf di Papan Tulis, Ngaku Butuh Uang

Joko Piroso , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2025 |02:03 WIB
Maling Ini Curi Barang di Sekolah Lalu Tulis Permintaan Maaf di Papan Tulis, Ngaku Butuh Uang
Permintaan maaf maling
A
A
A

Menurut Isnovim, modus operandi yang digunakan adalah merusak genting, plafon, dan pintu sekolah untuk masuk ke dalam ruangan. Cara yang sama juga ditemukan dalam kasus pencurian lain di Kabupaten Karanganyar, termasuk di SDN 2 Patihan dan SDN Wonokerso 2, serta percobaan pencurian di Alun-alun Karanganyar.

Total kerugian akibat serangkaian pencurian ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 50 juta.

IM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, SIS dan EW dikenai Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement