Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Tanah dan Apartemen dalam Kasus Korupsi Rorotan, Nilainya Capai Rp22 Miliar

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 08 Februari 2025 |11:10 WIB
KPK Sita Tanah dan Apartemen dalam Kasus Korupsi Rorotan, Nilainya Capai Rp22 Miliar
Apartemen yang disita KPK di kasus lahan rorotan (foto: dok ist)
A
A
A

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," sambungnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement