JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua bidang tanah dan dua unit apartemen. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, dua bidang tanah yang disita berlokasi di Cikarang. Sedangkan untuk apartemen, berada di Jakarta Selatan.
Menurutnya, aset-aset tersebut merupakan milik dari salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dimaksud.
"Taksiran nilai dari empat bidang assets yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp22 miliar," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/2/2025).
Adapun, untuk luas tanah yang disita sekitar kurang lebih 11.000 m2.
Kerugian Negara Rp223 Miliar
KPK menaksir kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp223.852.761.192,00 (Rp223 miliar).
"Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar (Rp223.852.761.192,00) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Rabu (18/9/2024).