JAKARTA - Indonesia menjalani proses aksesi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), untuk bergabung menjadi anggota organisasi tersebut.Diketahui, Indonesia, menjadi negara Asean pertama sebagai negara aksesi OECD.
OECD merupakan organisasi global untuk mengembangkan standar kebijakan, guna mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berharap, dengan bergabungnya menjadi anggota OECD, maka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia akan meningkat.
Karena, kata Dia, keanggotan OECD juga membantu para pembuat kebijakan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kerangka hukum, peraturan, dan kelembagaan dalam tata kelola perusahaan.
"Saya membayangkan kalau regulasi tentang ini bisa disahkan, saya berharap bahwa indeks persepsi korupsi itu akan bisa menjadi lebih baik,” kata Setyo saat sambutan dalam acara Lokakarya dan pertemuan teknis OECD Anti Bribery Convention di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (11/2/2025).
“Karena pengaruhnya ada juga terkait dengan suap di sektor swasta, yang sampai saat ini juga belum ada aturannya,"sambungnya.
Setyo mengatakan, peran KPK dalam rencana bergabung Indonesia dengan OECD adalah sebagai penanggung jawab bidang antikorupsi. Pihaknya pun telah mempersiapkan diri semaksimal mungkin untuk merespon peranan ini.
Indonesia, kata Setyo, juga sudah berkomitmen untuk menganggap isu suap asing atau foreign bribery sebagai hal yang penting.
"Nah harapannya tahun ke depan akan menjadi lebih baik lagi, manakala regulasi tentang foreign bribery ini kemudian menjadi sebuah undang-undang atau paling tidak mengubah undang-undang korupsi yang sudah ada," katanya.