BEKASI- PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membongkar pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (11/2/2025). Pembongkaran ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Proses pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN dan diawasi langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.
Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menjelaskan, pihaknya mengakui kesalahan dalam perizinan dan berkomitmen untuk memperbaiki. Pihaknya berencana kembali mengelola pelabuhan perikanan setelah seluruh izin dipenuhi.
"Kami memang keliru dalam menerapkan hukum, undang-undang, dan perizinan. Sekarang kami akan membongkar, merapikan, dan memulai kembali sesuai aturan yang berlaku," kata Deolipa.
Dijelaskannya, pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer ini menggunakan alat berat dan ditargetkan rampung dalam tiga hari.
Setelah proses perizinan selesai, PT TRPN berharap dapat kembali menjalankan proyek pengelolaan pelabuhan. Pihaknya menargetkan pembangunan pelabuhan besar di Jawa Barat untuk mendukung pemerataan infrastruktur maritim di Indonesia.
"Kami mengakui kesalahan di masa lalu. Tapi yang terpenting adalah kami berkomitmen untuk memperbaiki. Kami akan mengikuti regulasi yang berlaku baik di tingkat pusat maupun gubernur,” tutupnya.