Oleh karena itu, IJTI mendukung upaya penataan ulang TVRI dan RRI sebagai lembaga penyiaran publik yang profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penataan tersebut harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan menjunjung tinggi kebebasan pers serta standar jurnalistik yang berkualitas.
“IJTI mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pemangkasan anggaran tersebut dan mencari solusi yang lebih bijak guna memastikan keberlangsungan TVRI dan RRI sebagai lembaga penyiaran publik yang berkualitas, mencerdaskan dan menjadi kebanggaan bangsa,” tutup Herik.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.