JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menduga adanya praktik korupsi dan kolusi di kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
“Ini hampir tidak mungkin tidak ada permainan uang, tidak ada kompensasi yang sifatnya korupsi sampai sesuatu yang jelas-jelas dilarang bisa diberi sertifikat, dari situ arahnya,” kata Mahfud kepada wartawan Rabu (12/2/2025).
Dia pun menyarankan agar aparat penegak hukum (APH) memfokuskan penyelidikan ke arah korupsi-kolusi yang dinilai membahayakan negara.
“Menurut saya, penyelidikan lebih dulu dan siapapun yang sudah diperiksa ini apakah itu pegawai BPN, apa itu KKP, Kades (kepala desa) itu fokus kan ke arah korupsi, karena kolusi,” ujar dia.
“Jangan ke pemalsuan dokumen, ya itu nanti akan dengan sendirinya. Yang kecil-kecil itu dengan sendirinya, lurah yang bikin keterangan, RT yang bikin keterangan, itu nanti dengan sendirinya (terungkap), tapi yang di atas itu kan korupsi dan kolusi yang membahayakan negara ini, bukan sekedar kriminil biasa, ini kejahatan terhadap negara,” jelas dia.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita alat pemalsu dokumen kasus pagar laut Tangerang saat melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip.
Penggeledahan berlangsung pada Senin 10 Februari 2025, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, terdapat tiga lokasi penggeledahan berbeda, yakni Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta.
Berdasarkan penggeledahan tersebut, kata Djuhandani, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat pemalsuan dokumen.
"Adapun, hasil dari penggeledahan kami mendapatkan satu unit printer, kemudian satu unit layar monitor, kemudian keyboard, kemudian stempel sekretariat Desa Kohod, kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Selain itu, Djuhandani mengungkap, pihaknya juga mendapatkan sisa kertas yang identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah.
Djuhandani mengungkapkan bahwa Kades Kohod Arsin dan Sekdes Ujang Karta juga telah mengakui alat-alat itu yang digunakan untuk memalsukan dokumen penerbitan SHGB dan SHM.
Selain itu, Djuhandani mengaku juga telah menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru atas nama pemilik. Kemudian, tiga lembar surat keputusan kepala desa.
"Kita (juga) dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod, serta beberapa rekening yang kita dapatkan," katanya.
Semua barang bukti itu, kata Djuhandani, dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk diuji. Setelah mendapatkan hasil Labfor, penyidik akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
(Khafid Mardiyansyah)