Abdul Fickar Hadjar menekankan, bahwa dalam sebuah proses praperadilan pasti ramai yang dipersoalkan mengenai keabsahan prosedur dalam sebuah tindakan yang dilakukan. Namun, menurutnya itu hal yang wajar dan biasa.
"Saya tidak boleh mendahului putusan, karena tergantung kepada keyakinan hakim, walaupun buktinya kuat atau lemah pada akhirnya tergantung keyakinan hakim. Tapi menurut saya alat bukti untuk mentersangkakan HK (Hasto Kristiyanto) sudah cukup kuat," tuturnya.