Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banding JPU Bikin Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun dan Uang Pengganti Rp420 Miliar 

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2025 |10:57 WIB
Banding JPU Bikin Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun dan Uang Pengganti Rp420 Miliar 
Harvey Moeis (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis. 

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), Harvey Moeis divonis kurungan penjara selama 20 tahun. Serta denda sebesar Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada pihak terdakwa Harvey Moise dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar. Jika Harvey tak mampu membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan, maka harta bendanya bisa disita oleh jaksa.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," sambungnya.

Adapun susunan majelis dalam perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK di antaranya, Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement