Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banding JPU Bikin Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun dan Uang Pengganti Rp420 Miliar 

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2025 |10:57 WIB
Banding JPU Bikin Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun dan Uang Pengganti Rp420 Miliar 
Harvey Moeis (foto: Okezone)
A
A
A

Sekedar informasi, suami aktris Sandra Dewi ini sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). 

Putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan JPU yang meminta Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.

Adapun, Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement