Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution. Sebelumnya, Razman terlibat keributan dengan Hotman Paris di PN Jakarta Utara.
Pencabutan berita acara sumpah advokat ini membuat Razman tak bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan beracara di pengadilan. Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru pada Selasa (11/2).
(Puteranegara Batubara)