Selain inovasi pada layanan Samsat Drive Thru, Ditlantas Polda Aceh juga meningkatkan layanan Samsat Keliling. Jika sebelumnya hanya melayani pembayaran pajak tahunan, kini Samsat Keliling sudah bisa digunakan untuk perpanjangan STNK 5 tahunan.
Dengan peningkatan layanan ini, masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk mengganti STNK mereka, cukup mengunjungi lokasi Samsat Keliling yang telah ditentukan.
Hadirnya layanan Samsat Drive Thru dan peningkatan fitur Samsat Keliling merupakan langkah nyata Ditlantas Polda Aceh dalam meningkatkan pelayanan berbasis digital dan efisiensi waktu. Dengan inovasi ini, masyarakat kini bisa mengurus administrasi kendaraan dengan lebih cepat, mudah, dan nyaman.
(Puteranegara Batubara)