Pada kesempatan itu, Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, juga memaparkan ketentuan baru dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 terkait pengelolaan BMD, termasuk ketentuan tentang sewa, pinjam pakai, dan penghitungan BMD. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperlancar proses digitalisasi yang membutuhkan sarana dan prasarana yang terintegrasi.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, APJATEL, serta seluruh pemangku kepentingan, diharapkan transformasi digital dapat terwujud lebih cepat dan merata di seluruh Indonesia, menciptakan layanan publik yang lebih baik dan akses yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Khafid Mardiyansyah)