Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pascaviral Video Denda Rp1 Juta di Sosmed, Hotel Anugrah Sukabumi Tempuh Jalur Hukum 

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Sabtu, 15 Februari 2025 |16:17 WIB
Pascaviral Video Denda Rp1 Juta di Sosmed, Hotel Anugrah Sukabumi Tempuh Jalur Hukum 
Konferensi Pers Hotel Anugrah
A
A
A

SUKABUMI - Merasa dirugikan akibat video viral denda Rp1 juta karena menyatukan ranjang (joint bed) kamar hotel, pihak Hotel Anugrah Sukabumi layangkan somasi dan meminta take down (hapus) video yang diunggah @rinaputri1980 dan jika tidak diindahkan, dipastikan akan menempuh jalur hukum. 

Pihak Hotel Anugrah Sukabumi melalui kuasa hukumnya, Rida Ista Sitepu menegaskan, sebelum tamu menginap, sesuai SOP pihaknya menjelaskan peraturan hotel dan adanya sanksi jika dilanggar sebelum tamu menginap. Selain itu kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Registrasi Card (RC) dan tamu menyerahkan uang deposit. 

"Jadi bukan hanya joint bed, tapi juga ada aturan lain yang dilarang termasuk salah satunya merokok di ruangan yang dilarang. Kemudian juga membawa animals (hewan peliharaan), membawa makanan berbau menyengat seperti durian dan bed tidak boleh dipindahkan ke bawah (down bed)," ujar Rida, Jumat (14/2/2025) malam. 

Namun dalam permasalahan video viral tersebut, lanjut Rida, pihaknya belum menerima uang denda walaupun tamu yang melanggar peraturan tersebut, masih belum mengambil uang deposit sebesar Rp600 ribu. Menurutnya, hal yang dipermasalahkan mengenai denda Rp1 juta, namun uang dendanya pun tidak ada. 

Rida menambahkan, pihaknya telah melakukan negoisasi dan klarifikasi serta meminta untuk tamunya untuk melakukan take down video yang diunggah di media sosial TikTok dan mengambil uang deposit tanpa membayar uang denda, namun yang tamu tersebut tidak beritikad baik dan malah menantang untuk datang jika mau menyelesaikan masalah. 

"Kami duga video tersebut sangat merugikan kredibilitas dan nama baik hotel. Sampai saat ini, kami masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk menghapus video dan meminta maaf dalam waktu 3x24 jam. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum," tegas Rida. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement