"Dengan cara melanggar etika, dengan cara-cara yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana terjadi dengan Saudara Kusnadi ketika dia mendampingi saya,”ujarnya.
“Maka penyidik KPK saudara Rossa Purbo Bekti menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas barang milik DPP PDI Perjuangan, mengintrograsi tanpa adanya surat panggilan. Sehingga ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum," tutup Hasto.
(Fahmi Firdaus )