JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bergerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan itu.
Penolakan hakim terhadap gugatan dan KPK dalam penanganan Hasto menunjukan kasus tersebut tidak dipolitisasi. Semua langkah yang dilakukan merupakan murni penegakan hukum.
Wasekjen Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jose menegaskan, bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga, pihaknya meminta jangan sampai ada intimidasi terhadap KPK.
“Ini negara hukum. Diperiksa sebagai tersangka dikawal ratusan massa. Ini upaya intimidasi KPK. Harusnya malu beliau sebagai sosok negarawan,” katanya.
Menurut Jose, saatnya masyarakat bersatu dan bersama-sama mewujudkan Indonesia Emas 2045. “Sudah saatnya rakyat bersatu, bahu-membahu. Mewujudkan Indonesia Emas,” katanya, Jumat (21/2/2025).
Jose juga meminta semua pihak termasuk elite PDIP untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto. Kemudian, jangan ada yang berupaya untuk mengadu domba rakyat.
“Program Presiden Prabowo harusnya didukung penuh karena semua untuk kepentingan rakyat, dalam program Pak Prabowo banyak manfaat yang sudah dirasakan masyarakat. Selain Makan Bergizi Gratis (MBG), diskon tarif listrik, dan fokus pemerintah untuk pendidikan,” tuturnya.
Hasto Kristiyanto diketahui dijerat KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Saat ini, Hasto ditahan KPK, kendati masih kembali mengajukan gugatan praperadilan, setelah sebelumnya ditolak.
(Arief Setyadi )