Namun beberapa saat, kata Hasto, dia menerima salah seorang Menteri dan mengatakan bahwa sudah mendapatkan arahan dari Presiden Jokowi untuk melakukan revisi Undang-Undang KPK. “Saat itu dijelaskan berbagai pasal-pasal penting misalnya bahwa pimpinan KPK tidak otomatis bertindak sebagai penyidik. Kemudian ada beberapa pasal-pasal yang tidak memungkinkan bagi penyidik independen untuk bergabung ke KPK,” katanya.
“Berbagai revisi-revisi itu karena ini adalah perintah dari Presiden maka ya saya sarankan untuk bertemu dengan seluruh jajaran fraksi di DPR RI dan coba menggalang atas perintah dari Presiden,” kata Hasto.
Hasto pun menceritakan bahwa saat itu menteri yang menjadi kepercayaan dari Jokowi menyampaikan kira-kira akan diperlukan dana sebesar 3 juta USD untuk menggolkan revisi Undang-Undang KPK.
“Dan mengapa berjalan mulus? Karena Presiden Jokowi punya kepentingan untuk melindungi Mas Gibran dan Mas Bobby. Maka, sejarah mencatat bahwa revisi Undang-Undang KPK ini dilaksanakan sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak di mana Mas Gibran dan Mas Bobby berproses menjadi Wali Kota. Maka, ketika terpilih menjadi Wali Kota amanlah dari berbagai persoalan hukum karena KPK sudah dilemahkan,” ujar Hasto.
“Dari keterangan saya, yang saya bertanggung jawabkan secara hukum, secara politik, yang saya bertanggung jawabkan di atas Tuhan yang Maha Kuasa tentang kebenaran pernyataan saya ini meskipun tanpa bukti rakyat Indonesia bisa mengetahui bahwa pelemahan KPK dilakukan oleh Presiden Jokowi kemudian dampaknya dituduhkan kepada PDI Perjuangan. Ini jawaban buat Mas Novel Baswedan,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )