Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Diskualifikasi Ade Sugianto Sebagai Cabup Tasikmalaya, Pilbup Tasikmlaya Harus Diulang!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 24 Februari 2025 |21:04 WIB
MK Diskualifikasi Ade Sugianto Sebagai Cabup Tasikmalaya, Pilbup Tasikmlaya Harus Diulang!
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 di Tasikmalaya. Hasilnya, MK memerintahkan KPU Tasikmalaya melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilbup Tasikmalaya tanpa diikuti Ade Sugianto.

"Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan PHPU Kepala Daerah Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025).

MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Pemohon dalam perkara itu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.

Sebagai Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz sebagai Pihak Terkait.

Permohonan yang dikabulkan dalam perkara itu berkaitan dengan diskualifikasi Calon Bupati Nomor Urut 3, Ade Sugianto. "Menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," tutur Suhartoyo.

Dengan didiskualifikasinya Calon Bupati Nomor Urut 3 itu, Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupat dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, serta Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

Meski Ade didiskualifikasi, wakilnya, Iip Miftahul Paoz masih diperkenankan untuk berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Maka itu, MK memerintahkan pada partai politik atau gabungan partai politik pengusul atau pengusung untuk mengusulkan pengganti Ade.

"Tanpa mengganti H lip Miftahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," kata Suhartoyo.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement