Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekdes dan Kades Kohod Ditahan, Polri: Agar Tersangka Tidak Melarikan Diri

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 24 Februari 2025 |22:05 WIB
Sekdes dan Kades Kohod Ditahan, Polri: Agar Tersangka Tidak Melarikan Diri
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, alasan penahanan keempat tersangka termasuk Kades dan Sekdes Kohod adalah agar mereka tidak melarikan diri.

"Objektifitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri," kata Djuhandani di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

Djuhandani menjelaskan, alasan penahanan juga dilakukan agar keempat tersangka tidak berupaya menghilangkan barang bukti yang kemungkinan masih belum ditemukan penyidik.

"(Agar) tersangka tidak menghilangkan barang bukti, Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita temukan untuk pengembangan perkara ini," katanya.

Selain itu, Djuhandani mengatakan, penyidik juga khawatir para tersangka dapat mengulangi perbuatan mereka ketika tidak dilakukan penahanan.

"Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami," katanya.

"Dan kami yakin dengan penahanan ini kami tetap profesional, tetap melihat secara penyidikan, secara tuntas, dan secara profesional," sambungnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement