Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cak Imin Sindir Mendes Yandri karena Bantu Menangkan Istri di Pilkada: Hati-Hati sebagai Pejabat!

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 26 Februari 2025 |08:57 WIB
Cak Imin Sindir Mendes Yandri karena Bantu Menangkan Istri di Pilkada: Hati-Hati sebagai Pejabat!
Cak Imin Sindir Mendes Yandri karena Bantu Menangkan Istri di Pilkada: Hati-Hati sebagai Pejabat!
A
A
A

PSU ini, kata dia, tetap harus mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pilbup Serang.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement