JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebutkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bakal melakukan pelimpahan tahan 2 berkas Mantan Mendag RI, Thomas Trikasih Lembong atau dikenal Tom Lembong Cs, ke PN Tipikor sehingga kasus dugaan penyelewengan impor gula.
"Hari ini kami sampaikan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melimpahkan ke pengadilan perkara tindak pidana korupsi dalam importasi gula atas nama TTL dan CS," ujarnya pada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Menurutnya, saat ini Kejagung tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan proses pelimpahan tersebut ke Pengadilan Tipikor. Maka itu, sidang kasus tersebut bakal segera dilakukan pasca PN Tipikor menetapkan jadwal sidangnya kelak.
Adapun soal pembebanan membayar kerugian negara, kata dia, hal itu berkaitan peran, kewajiban dari Tom Lembong terhadap dengan kewajiban pembayaran orang pengganti. Pihaknya baka lebih dahulu melihat dalam surat dakwaan dari Jaksa.
"Karena ini kan masih berproses. Misalnya, apakah JPU mendakwakan yang bersangkutan menerima sesuatu Nah ini kan harus dikontes lagi, diverifikasi," tuturnya.
"Karena kemarin, yang kita peroleh itu adalah pengembalian yang harus disita. Misalnya di dalam surat dakwan, dia ada menerima sesuatu, berarti kan harus ada kewajiban terhadap pembayaran uang pengganti," jelas Harli lagi.
Dia menerangkan, sebelumnya pengembalian itu sudah memenuhi uang penggantinya, kerugiannya seluruhnya, sehingga mungkin bisa ditaksirkan seperti itu. Soal urusan bayar uang pengganti itu bakal menanti tahap persidangannya dahulu karena itu bakal ditetapkan sesuai putusan dalam sidang.
"Sampai putusan itu inkrah, karena kan itu yang saya sebutkan tadi. Kalau ternyata Jaksa Penuntut Umum misalnya membuat dalam surat dakwannya yang bersangkutan menerima atau menikmati, sekian misalnya. Nah ini diverifikasi ternyata benar, berarti kan beban itu kan tetap ada, tapi karena pengembaliannya misalnya sudah penuh, maka kan gak perlu. Itu yang dimaksudkan kemarin," bebernya.
Adapun dalam kasus dugaan impor gula tersebut, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan sebagai Mendag. Selain Tom Lembong, Kejagung RI juga menetapkan 9 orang tersangka dari perusahaan swasta.
(Awaludin)