JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyebutkan, masih melakukan penghitungan secara menyeluruh soal kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS tahun 2018-2023.
"Soal kerugian. Nah, di beberapa media kita sampaikan bahwa yang dihitung sementara, kemarin yang sudah disampaikan dirilis, itu Rp193,7 triliun. Itu tahun 2023. Makanya kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih," ujar Harli kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, pihaknya bakal bekerjasama dengan ahli untuk menghitung kerugian yang timbul akibat dugaan kasus korupsi tersebut. Terlebih, terdapat sejumlah komponen yang harus diperhitungkan berkaitan kasus itu.
"Ini perkiraan antara penyidik dengan ahli sementara, Rp193,7 triliun itu ada beberapa komponen. Kemarin sudah disampaikan kan, setidaknya ada lima komponen itu," tuturnya.