Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menhut Cabut 18 Izin Usaha Pemanfaatan Hutan

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 27 Februari 2025 |20:10 WIB
Menhut Cabut 18 Izin Usaha Pemanfaatan Hutan
Menhut Raja Juli Antoni (Foto : Okezone/Arief J)
A
A
A

Menhut menegaskan, pihaknya akan terus menertibkan dan mencabut PBPH yang tidak melaksanakan kewajibannya. Menurutnya , hal ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto. 

"Kami sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto, akan terus menertibkan PBPH- PBPH ini, sekaligus membuka ruang kepada swasta yang lebih baik yang memiliki komitmen untuk berusaha dengan benar," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement